Upah pekerja paruh waktu atau harian seharusnya lebih besar dari pada upah karyawan tetap, mengapa begitu ini di karenakan pekerja harian dengan keahlian tertentu tidak selalu mendapatkan pekerjaan sebagaimana karyawan pada umumnya yang dengan pasti mendapatkan upah bulanan dan fasilitas lain seperti bonus, tunjangan, jabatan, dll.
berdasarkan keputusan gubernur jawa barat nomor.561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 untuk Kota Bandung adalah Rp. 3.774.860,78 sedangkan jam kerja termasuk di dalamnya waktu istirahat kerja dan lembur. di Indonesia diatur dalam pasal 77 hingga pasal 85 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Aturan jam kerja karyawan menurut Peraturan Pemerintah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga PP No. 35 Tahun 2021 yang merupakan bagian dari UU Ciptakerja adalah 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam 1 minggu.
Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa upah karyawan di Kota Bandung apabila bekerja selama delapan jam perhari mendapatkan upah perhari kurang lebih sekitar Rp. 188.000, dan apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang ditetapkan Presiden Jokowi pekerja part time di Indonesia di gaji dengan upah per jam upah sebulan di bagi 126 untuk Kota Bandung jadi sekitar Rp. 29.959 per Jam bilamana bekerja 8 jam adalah Rp. 239.672 per hari.
Tetapi dalam hal ini disesuaikan dengan perjanjian antara pengguna jasa pekerja part time atau harian tersebut.
Mudah-mudahan buruh lepas kehidupanya bisa sejahtera....
BalasHapus